Friday, 19 August 2016

Lowongan CPNS Kemendikbud CASN Guru 2016

Lowongan CASN Guru 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I.
INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program
Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar,
dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic
Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga
fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran
I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar
yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi
semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara
pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia
Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses
penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar
dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku
dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
 2. Berusia antara
18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus
2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan
kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa
kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau
lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan
dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

III.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program
Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1
PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah
khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di
daerah masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan
seleksi CASN GGD melalui laman tersebut. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN
GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara
online terlebih dahulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan
alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor
Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa
username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
 a. Login pada
laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan
password;
b. Membaca panduan yang berisi tentang tata cara
pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yang dituju; d. Memilih Instansi
(Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
e. Memilih formasi yang tersedia sesuai dengan Instansi
dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN
Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang
diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai
zona yang dipilih, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan
informasi yang disampaikan adalah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan
proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan: 1)
berpakaian rapi dan sopan; 2) posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap
kamera; 3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto; 4) besar file maksimum
500 kb; 5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
 j. Mencetak
formulir pendaftaran.

VI.
PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi a. Seluruh peserta yang telah
melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan
berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CASN GGD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online
yang telah ditandatangani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani
sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal
pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yang masih berlaku; 4) Fotokopi Kartu
Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang
melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat
keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang
telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan
tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar,
dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
 8) Daftar riwayat hidup
yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam,
serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
(cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang
menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama
minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta
ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf
kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
a) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
 e) tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud
tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang
menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga
swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan; 15) Bagi yang usianya
lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada
Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat
keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir. b. Berkas
kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif; 4)
Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
 c. Map berisi
dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada
pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar
pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata
cara pendaftaran dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji
Kompetensi (TUK).
c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib
menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi
daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu
dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada
http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tempat dan
waktu yang telah ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes
Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan
www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan
pada minggu IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan
RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD
Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh
ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan
data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada
setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan
sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak
menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang
ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan
pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan
informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat
mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan
penjelasan lebih lanjut.



DOWNLOAD
PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CPNS / CASN GURU GARIS DEPAN (GGD) TAHUN 2016
(Klik disini)

Gabung di facebook / Langganan Lowongan Via Email

JOB INTERVIEW TIPS

QUESTION IN JOB INTERVIEW

While it is impossible to guess exactly what you will be asked during an interview, you can prepare yourself by developing answers to the most common job interview questions. This kind of preparation will not only help you remain calm during the interview, it will help you READ MORE......

Job Interviews- Dress for Success

The phrase “Dress for Success” is one of the most overused bits of advice for job hunters. At the same time, it is also the best advice. As unfair as it may seem, humans judge one another on appearance and worse yet, on clothes. It is very unfortunate that such prejudices can’t be left in junior high school where they belong. That being said, you must make every effort to have the right clothes for the job that you are seeking. READ MORE.....