Info CPNS BPK
Dibuka tanggal 19 - 29 Desember 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 01/S.Peng/X-X.3/12/2007
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TINGKAT SARJANA
TAHUN ANGGARAN 2007/2008
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga negara yang
mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan
wanita, lulusan Sarjana untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Golongan III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan
BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI
Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
Untuk info Formasi jurusan yang dibutuhkan bisa Lihat Di sini
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis :
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: S1 minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori B, IPK: S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: S1 minimal 3,00 (tiga koma nol).
2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun per tanggal 1 Agustus 2008.
3. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai dengan
diterimanya petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK-RI tentang
Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online pada website
CPNS BPK-RI mulai tanggal 19 Desember 2007 sampai dengan tanggal
29 Desember 2007 pada website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus
dilampirkan bersama dengan berkas lamaran.
b. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi
pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 8 Januari
2008 serta ditujukan kepada :
PANITIA PENYARINGAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PO BOX 1401
JKP 10210
2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri
dari :
a. Surat Lamaran dengan ditulis tangan.
b. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat didownload pada
website BPK-RI.
c. Pas foto terakhir ukuran 4x6 (berwarna) sebanyak 3 lembar
(Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
e. Fotokopi ijazah (S1) dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan
tanda tangan asli) oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.
f. Fotokopi Akte Kelahiran;
3. Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi
sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map (warna bebas) dengan bagian
depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran.
4. Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian
dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN
sesuai angka I Formasi pada kanan atas amplop.
5. Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register
pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak
menerima lamaran dengan format lain.
6. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak
akan diproses.
8. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Administratif;
b. Pengetahuan Umum, meliputi :
1) Tes Potensi Akademik (TPA);
2) TOEFL ; dan
3) Tes Pengetahuan Bahasa Indonesia (TPBI);
c. Psikotes; serta
d. Wawancara.
2. Pelamar yang telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan
administratif akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi Penerimaan CPNS
berikutnya.
3. Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi akan diumumkan per tahap
melalui website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
4. Surat panggilan untuk mengikuti ujian per tahap akan dikirim ke alamat
peserta.
5. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di
seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum
dalam website Penerimaan CPNS BPK-RI.
6. Kartu Peserta Ujian (KPU) harus diambil sendiri oleh peserta ujian di kantor
BPK sesuai dengan lokasi ujian dan jadwal waktu pengambilan dengan
menunjukkan Surat Panggilan beserta kartu identitas diri (KTP asli) peserta.
7. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui
website Penerimaan CPNS BPK-RI.
8. Apabila peserta belum menerima surat panggilan per pos, maka
pengumuman melalui website CPNS BPK-RI dapat dianggap sebagai surat
panggilan setelah dilaporkan dan dinyatakan benar oleh Panitia.
9. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan
Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu
gugat.
V. LAIN-LAIN
1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut
biaya.
2. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun
2007/2008 sebelum pengumuman ini diterbitkan dianggap tidak berlaku dan
tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.
3. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat
menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk
disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.
4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan
diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri
dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib
kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri diwajibkan membayar
ganti rugi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk disetorkan
ke Kas Negara.
5. Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS
tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya
dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS
BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan
membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan
sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pada saat mengambil Kartu Peserta Ujian, peserta diharuskan menyerahkan
Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi bermeterai Rp6.000,00
sesuai contoh dalam website CPNS BPK RI.
7. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2007/2008
adalah website CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penyaringan CPNS
No. Telp: (021)5704395 ext. 382/386 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00
WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id.
VI.PENEMPATAN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penyaringan tahun 2007/2008 akan
ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh
Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi
yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS,
yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan
alasan apapun.
Jakarta, 18 Desember 2007
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
SEKRETARIS JENDERAL
selaku
Ketua Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2007/2008
Drs. DHARMA BHAKTI, MA.
NIP. 060049770
Info selengkapnya Lihat Di sini