Lowongan CPNS 2013 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Ditjen PAUDNI
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) telah menetapkan kebijakan dan program pembangunan pendidikan anak usia dini,
pendidikan nonformal dan informal yang mencakup bidang garapan dan sasaran yang meluas seiring dengan adanya kebijakan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: No 67 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara . Ditjen PAUDNI menetapkan kebijakan dan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pelatihan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, serta program Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu Pendidikan serta program Dukungan Manajemen dan Pelaksana Teknis lainnya.
Persyaratan :
Warga Negara Republik Indonesia.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Pendaftran secara online mulai tanggal 23 September s.d 07 Oktober 2013 melalui website http://cpnsonlinekemendikbub.go.id
Ketentuan Lain :
Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman selengkapnya, silakan unduh file : Klik Disini